11 Pendemo Kenaikan Harga BBM di Sampang Diamankan Polisi

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 13:00 WIB
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda
Mahasiswa mengenakan topeng saat demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (8/9/2022). Mahasiswa membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan kalimat tentang penolakan kenaikan harga BBM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Sampang - Sebanyak 11 orang pengunjuk rasa penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang, Madura diamankan polisi.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, dari 11 pengunjuk rasa yang diamankan itu, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Sampang, dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Alasan pengamanan pengunjuk rasa itu, Kapolres menjelaskan, karena mereka menggelar unjuk rasa di tempat yang dilarang, yaitu di lokasi objek vital nasional.

Sesuai ketentuan, sambung dia, hal itu menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut Arman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa tersebut juga tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana kegiatan yang hendak digelar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

Polisi, ujar dia, juga sudah memberikan peringatan agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.

"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," tuturnya.

 


Represif

Dalam kesempatan itu, Arman juga menjelaskan, tindakan tegas polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa tersebut tanpa kekerasan, sehingga kesebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka-luka sedikitpun.

Pernyataan Arman sama seperti yang disampaikan korlap aksi Syaiful Bahri.

"Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.

Para pengunjuk rasa berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan.

Infografis Ragam Tanggapan Gelombang Demo Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Gelombang Demo Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya