Ayah di Kota Batu Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2018

Oskar menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Sep 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 07:00 WIB
Pelaku kekerasan seksual anak tiri diamankan di Polres Batu. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku kekerasan seksual anak tiri diamankan di Polres Batu. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Batu - Seorang ayah tiri berinisial WD (42) di Batu, Jawa Timur tega malakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SYS berusia 16 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa tersangka WD yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," katanya di Batu, Selasa (20/9/2022).

Oskar menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.

7 Kali Sejak 2018

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, tindakan asusila tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.

Akibat perbuatan asusila itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

INFOGRAFIS: Deretan Artis yang Tersandung Kasus Video Asusila (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Artis yang Tersandung Kasus Video Asusila (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya