Kasus Beli Lahan Tidak Jelas, Wali Murid MIN 1 Banyuwangi Mengadu ke Polisi

Salah satu wali murid Sugiyono mengatakan, penarikan iuran tersebut sejak awal 2021. Namun saat iuran ditarik lahan baru belum kunjung dibeli.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Sep 2022, 17:05 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 17:05 WIB
Para wali murid MIN 1 Banyuwangi mengadu ke Polresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Para wali murid MIN 1 Banyuwangi mengadu ke Polresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi Sejumlah perwakilan wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Banyuwangi mendatangi Polresta Banyuwangi. Mereka mengadukan dugaan penggelapan iuran pembelian lahan baru untuk pelebaran sekolah. Uang tersebut ditarik pihak sekolah melalui komite.

Salah satu wali murid Sugiyono mengatakan, penarikan iuran tersebut sejak awal 2021. Namun saat iuran ditarik lahan baru belum kunjung dibeli.

“Uang yang sudah terkumpul kurang lebih Rp 400 jutaan. Uang itu merupakan iuran yang ditarik oleh komite MIN 1 Banyuwangi untuk membeli lahan. Tetapi lahan yang dimaksud tidak jadi dibeli,” cetusnya, Rabu (28/9/2022).

Sugiyono menyebut, nominal iuran dari setiap wali murid bervariasi. Mulai paling kecil Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Pokoknya wali murid membayar iuran paling kecil Rp 500 ribu, kemudian ada yang membayar Rp 1 juta, ada juga yang Rp 1,5 juta. Bahkan ada yang membayar lebih besar dengan nominal tidak terbatas, sesuai kemampuan wali murid,” bebernya.

Karena iuran itu tak jadi dibelikan tanah, wali murid meminta uang tersebut dikembalikan. Namun hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya mengadu ke pihak kepolisian untuk mencari keadilan.

"Iuran itu di koordinir langsung oleh koordinator kelas (korlas) dari korlas diberikan kepada bendahara komite. Dan seluruh keuangan di handel oleh komite. Tapi sekarang tidak jelas uang itu kemana," kata Sugiyono.

Tidak hanya persoalan ini, menurut Sugiyono, wali murid juga mempermasalahkan iuran bulanan sebesar Rp 50 ribu. Dari jumlah itu menurutnya sebesar Rp 20 ribu digunakan untuk membayar guru ngaji.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 30 ribu tidak jelas peruntukannya. Dia mengatakan, yang mengelola uang iuran tersebut adalah komite sekolah yang lama. Sehingga hari ini wali murid mengadukan komite yang lama dan kepala sekolah yang sebelumnya.

“Katanya untuk Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Ternyata pas ada PHBN atau PHBI masih dimintai lagi,” ujarnya.

Wali murid lain, Putri (33) menjelaskan, batalnya pembelian lahan ini terungkap saat pelaksanaan rapat pembelian buku. Saat itu wali murid keberatan dan akhirnya pembahasan merembet ke masalah pembelian lahan.

“Kami ingin uang kami dikembalikan dulu secara utuh,” tegasnya.

 

LPJ Pengurus Komite Lama Belum Beres

Kepala Sekolah MIN 1 Banyuwangi Haris Jamroni menyatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah dijelaskan pada perwakilan wali murid melalui pengurus komite yang baru. Karena saat ini baru saja terjadi pergantian pengurus komite.

“Saya sendiri masih baru sebagai kepala sekolah. Jadi saya juga belum terlalu paham persoalan iuran itu. Dan berkaitan dengan uang yang diminta oleh wali murid yang mengatakan uang itu tidak boleh diminta, jelas tidak benar yang jelas SPJ itu belum rampung. Saya tidak tahu alurnya,” kata Haris Jamroni yang belum genap satu tahun menjabat kepala sekolah.

Ketua komite baru di MIN 1 Banyuwangi Mustakim Hakim memaparkan jauh sebelum terjadinya kegaduhan yang sampai melebar ke ranah hukum. Wali murid sempat melakukan aksi demo. Mereka meminta agar komite yang lama, yaitu Ali Firdaus untuk berhenti jadi komite. Sehingga firdaus mengundurkan diri lalu diganti olehnya.

“Sebagai komite yang baru, saya belum menerima LPJ dari komite yang lama. Istilahnya kita tolak karena dirasa SPJ yang diberikan itu dinilai kurang sempurna. Sehingga kita berkirim surat untuk pertemuan tahap ke dua agar komite yang awal menyampaikan SPJ lagi dengan harapan sudah lengkap. Dan SPJ itu, akan diserahkan hari kamis mendatang,” tegas Hakim.

Sementara Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi Iptu Badrudin Hidayat membenarkan adanya pengaduan dugaan penggelapan di MIN 1 Banyuwangi.

"Benar ada pengaduan kaitan tersebut. Proses berikutnya kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Iptu Hidayat.

 

 

Eksploitasi Seksual Anak
Infografis eksploitasi seksual anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya