Komisi III DPR Investigasi SOP Pengamanan Tragedi Kanjuruhan

Legislator menilai seluruh stageholder yang harus bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan harus dicermati secara proporsional

oleh Zainul Arifin diperbarui 14 Okt 2022, 10:03 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 10:03 WIB
Stadion Kanjuruhan
Suasana bagian dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Tampak masih banyak barang-barang milik suporter yang tertinggal. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Liputan6.com, Malang - Komisi III DPR RI menilai banyak hal yang harus dicermati terkait penanganan tragedi Kanjuruhan. Seluruh pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa itu harus diusut dan dihukum secara proporsional.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, mengatakan kedatangan legislator di Malang untuk melihat kondisi dan pintu 10 sampai 14 stadion. Serta mendengar langsung dari sisi pengamanan di lapangan saat terjadi tragedi Kanjuruhan.

“Setelah itu rapat dengan Polda Jatim dan Polres Malang untuk mendengar, apakah pengamanan sudah sesuai standar Polri dan statuta FIFA,” kata Adies di Malang, Kamis, 13 Oktober 2022.

Berdasarkan statuta FIFA, tidak boleh ada gas air mata di stadion. Karena itu, lanjut Adies, apa pertimbangan mendalam aparat keamanan sehingga menggunakan gas air mata untuk pengendalian massa.

“Kok sampai ada penggunaan gas air mata itu, itu tentu kami lihat. Kalau tak salah dulu pernah juga ada kejadian (penggunaan gas air mata di stadion), artinya ini harus jadi pembelajaran,” ucapnya.

Menurut politisi Golkar itu, DPR RI kini masih dalam masa reses, sehingga belum bisa menggelar rapat kerja bersama Polri dalam waktu dekat ini. Kemungkinan rapat itu baru bisa digelar pada 2 November 2022 mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan wakil rakyat ingin mencari fakta sesungguhnya tentang tragedi itu. Serta menempatkan kewajiban hukum para stakeholder terkait pertanggungjawabannya dalam peristiwa itu.

“Kami ingin melihat bagaimana standar operasional prosedur kebijakan dari seluruh penyelenggara pertandingan. Tak ada maksud apapun selain menegakkan hukum,” ujar Arteria.

Dari penggalian fakta itu bisa dilihat letak kesalahan terutama berkaitan dengan pengendalian massa yang menyebabkan tragedi itu. Siapapun yang harus bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan harus diletakkan secara proporsional.

"Nanti akan kita lihat, pertanggungjawabannya apakah cukup dengan Kapolda dicopot, lalu Panpel apa cukup dengan ketua Panpel saja," ucapnya.

Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Petugas keamanan menahan seorang suporter saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. "Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Rombongan Komisi III DPR RI datang ke Stadion Kanjuruhan Malang. Kehadiran mereka juga bersamaan dengan rombongan Kemenpora, Kementerian PUPR, Kejaksaan, Kompolnas termasuk bekas Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.

DPR RI belum berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk penanganan kasus itu. Menurut Arteria, Pansus perlu dibentuk bila segala upaya tak berhasil. Sejauh ini pemerintah dinilai telah punya itikad baik dalam mengusut peristiwa itu sampai tuntas.

"Sekarang kan semua sedang berjalan, pemerintah berjalan dipimpin Menko jadi tak perlu bentuk Pansus," kata Arteria Dahlan.

DPR RI mendorong pemerintah mengusut tragedi itu sampai tuntas. Sebab peristiwa itu merenggut banyak korban jiwa dan mendapat perhatian luas dari seluruh masyarakat. Apalagi tragedi itu terjadi setelah pertandingan Arema versus Persebaya selesai.

"Harus diusut setuntas-tuntasnya. Apapun itu, tak boleh ada satu nyawa dihalalkan atas nama apapun," katanya.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya