Judi Online Jadi Tren Baru Pemicu Perceraian di Jatim, Bagaimana Banyuwangi?

Judi online tengah menjamur dan menjadi trend ditengah keseharian masyarakat Indonesia. Judi online seolah menjadi wahana 'Adu Nasib' bagi masyarakat untuk memperoleh cuan melimpah secara instan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Okt 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 11:00 WIB
Panitra Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Panitra Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Judi online tengah menjamur dan menjadi trend di tengah keseharian masyarakat Indonesia. Judi online seolah menjadi wahana 'adu nasib' bagi masyarakat untuk memperoleh cuan melimpah secara instan. Dengan hanya bermodal telpon pintar dan uang puluhan ribu rupiah saja mereka sudah bisa mengundi peruntungan lewat berbagai platform judi online.

Namun dalam jangka panjang, judi online akan membawa dampak buruk bagi mereka yang kecanduan. Seperti melakukan tindak kriminal, atau teledor dalam menjalankan pekerjaan. Bagi mereka yang berkeluarga umumnya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga.

Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dari data Pengadilan Agama setempat per oktober 2022 ini total sudah ada 2 ribu pengajuan perceraian. Pemicunya beragam, namun fenomena terbaru gugatan cerai banyak dilayangkan  lantaran suami kecanduan judi online.

Istri marah dan putus asa sehingga memilih mengakhiri pernikahannya dan menjadi janda. Di Bojonegoro per September 2022 total ada 23 gugatan cerai karena Judi Online. Lantas bagaimana di Kabupaten Banyuwangi?

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi, menyebut secara spesifik belum ada kasus seperti itu. Trend alasan perceraian masih umum yakni di dominasi masalah ekonomi, KDRT hingga faktor media sosial yang mengarah pada hadirnya orang ketiga.

"Kalau secara spesifik belum ada. Biasanya alasan-alasan seperti itu muncul waktu tanya jawab di persidangan. Di Banyuwangi masih berkutat pada permasalahan ekonomi, faktor medsos dan orang ke tiga," kata Subandi, Kamis (20/10/2022).

Subandi mengatakan per 17 oktober 2022 total pengajuan perceraiaan mencapai 4.621 perkara. Dengan rincian 1.427 pengajuan cerai talak dan 3.194 pengajuan cerai gugat. Per bulan rata-rata pengajuan 100 hingga 150 perkara.

"Total perkara yang sudah diputus oleh pengadilan mencapai 3.961 perkara. Rinciannya 1.193 putusan cerai talak dan 2.768 putusan cerai gugat," beber Subandi.

Dipicu Kasus Pernikahan Dini

Subandi menambahkan, beberapa faktor itu, penyebab tingginya angka perceraian di Banyuwangi juga dipicu tingginya kasus pernikahan dini. Karena dua hal itu adalah masalah yang beriringan.

"Rata-rata yang mengajukan cerai usianya masih muda, di bawah usia 25 tahun. Sesuai data kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan," tandasnya.

 

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021
Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya