UMK Probolinggo 2023 Diusulkan Naik 7,74 Persen

Rekomendasi tersebut terungkap dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo 2021-2024 di aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Nov 2022, 20:06 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 20:06 WIB
Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani (tengah) umumkan usulan kenaikan UMK Probolinggo. (Istimewa)
Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani (tengah) umumkan usulan kenaikan UMK Probolinggo. (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo memberikan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo 2023 sebesar Rp 2.750.837,67 atau naik sebesar Rp 197.571,72 atau sebesar 7,74% dari UMK Kabupaten Probolinggo 2022.

Rekomendasi tersebut terungkap dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo 2021-2024 di aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo.

Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah (Disnaker, Bapelitbangda, Bakesbangpol, BPS, Bagian Hukum dan Bagian Kesra) dan unsur non PNS (APINDO, KSPSI, UPM Probolinggo dan STIH Zaha Genggong Kraksaan).

Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur. Nantinya penetapan UMK 2023 Kabupaten Probolinggo ini tetap akan menunggu Keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani mengatakan, metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35% dan inflasi provinsi sebesar 6,8% melalui Kemenaker dari data BPS.

“Kami berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran terbuka tahun 2021 diangka 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.

“Dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Dengan adanya motivasi pekerja yg meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya,” harapnya.

Minta Persetujuan Wakil Bupati Probolinggo

Setelah dilakukan usulan penetapan UMK tahun 2023 jelas Mimik, nantinya akan meminta persetujuan dari Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 28 Nopember 2022.

“Nantinya, Gubernur Jawa Timur akan mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” terangnya.

Mimik menerangkan indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta angka pengangguran.

“Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai per 1 Januari 2023,” pungkasnya.

 

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya