391 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022

Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Des 2022, 05:05 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Surabaya - Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jatim.

“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan satu anak didik pemasyarakatan, sekerang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna, Kamis (15/12/2022).

Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” ucap Agung.

Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan.

Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan. "Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Agung.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan," ucap Agung.

Pembinaan Baik

Agung melanjutkan, banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," ujar Agung.

Agung menegaskan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat," ucap Agung.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya