Alasan Gapasdap Gugat Kemenhub soal Tarif Angkutan Penyeberangan

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan, gugatan tersebut bukan tanpa dasar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Jan 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 13:06 WIB
Antrian Kendaraan Kecil Untuk Masuk Ke Kapal Di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. (Sabtu, 24/12/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Antrian Kendaraan Kecil Untuk Masuk Ke Kapal Di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. (Sabtu, 24/12/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kebijakan tarif angkutan penyeberangan.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan, gugatan tersebut bukan tanpa dasar. Dia menyatakan, perhitungan tarif angkutan penyeberangan sebenarnya telah dihitung bersama-sama stakeholder, bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.

"Dimana setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persem pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi," ujarnya di Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Khoiri mengatakan, kondisi tersebutlah yang mengakibatkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Beberapa perusahaan juga sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur pemerintah.

"Justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan," ucapnya.

Khoiri mempertanyakan, bagaimana jadinya jika secara terus menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya. Hal ini, justru sangat merugikan konsumen.

"Kami sebagai garda depan Kemenhub dalam melayani masyarakat ingin menunjukkan citra positif dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional," ujarnya.

Terkait dengan dampak secara ekonomi terkait besaran kenaikan tarif jika naik sebesar 20 persen yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, pihaknya juga memiliki perhitungan sendiri.

Sebagai contoh truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp. 974.278, jika tarifnya naik 20 persen maka akan menjadi Rp. 1.169.133 atau naik sebesar Rp. 194.855. Sehingga per kg besar akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp. 10.000/ kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja.

Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp. 11,4 / kg beras.

"Harusnya Pak Menhub juga dapat memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry," ujar Khori.

 


Kemenhub Melawan

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena kebijakannya mengenai tarif angkutan penyeberangan dalam keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022.

Namun atas gugatan tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi kepada wartawan menyatakan akan melawan, sebab dinilai permintaan tarif dari Gapasdap sebesar 20% dinilai Menhub terlalu berlebihan.

"Kita akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," katanya kepada media di Stasiun Manggarai, Senin (26/12/2022). 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya