Jaksa Tolak Pleidoi Bharada Eliezer, Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum Kuat

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jan 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 13:06 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa dalam persidangan, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati.

Dalam pembelaan Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.

 

Minta Maaf ke Tunangan

 

Permintaan maaf dari Bharada E tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, Bharada E meminta maaf kepada tunangan lantaran harus bersabar menunda rencana pernikahan.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ucap Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Selain itu, ada poin kedua selanjutnya yang turut disampaikan Bharada E dengan penuh emosional.

Sebuah permintaan terdalam dari Bharada E ke sosok wanita yang dicintainya.

Meski berat, lanjut Bharada E, dirinya turut mengucapkan terimakasih kepada Lily yang telah bersabar menunggu dirinya menyelesaikan seluruh proses hukum yang tengah dijalaninya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya