3 Kendala KTP Elektronik Ini Jadi Alasan Perlunya Beralih KTP Digital

Zudan menyatakan ada tiga kendalla pencetakan KTP-el. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran dan harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Feb 2023, 10:42 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 10:42 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membeber alasan kenapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sudah waktunya diganti dengan KTP digital saat ini.

Zudan menyatakan ada tiga kendalla pencetakan KTP elektronik.  Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran dan harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

Kedua adalah masalah kendala jaringan internet di daerah. Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya ditulis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, kendala ketiga adalah  adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.

 


Didampingi Petugas Dukcapil

Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. 

 

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya