Ayah Brigadir J: Banding Ferdy Sambo Cs Hak Warga Negara, Terserah Mereka

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mereka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Feb 2023, 16:36 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 16:36 WIB
Ayah Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ayah Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyatakan langkah banding yang dilakukan Ferdy Sambo Cs adalah hak setiap warga negara.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Namun, saat disinggung mengenai harapan bagi perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding dari Ferdy Sambo Cs, ia enggan berkomentar. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hakim banding yang akan memutuskan nantinya.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," kata Samuel.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mereka. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Richard Eliezer Tidak Banding

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya