Liputan6.com, Jakarta - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyatakan langkah banding yang dilakukan Ferdy Sambo Cs adalah hak setiap warga negara.
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Namun, saat disinggung mengenai harapan bagi perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding dari Ferdy Sambo Cs, ia enggan berkomentar. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hakim banding yang akan memutuskan nantinya.
Advertisement
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mereka. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.
Â
Richard Eliezer Tidak Banding
Â
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement