Sampaikan Hasil Pengukuran IPKD, Kepala BSKDN Minta Pemda Perhatikan Penginputan Data

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Feb 2023, 20:29 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 20:23 WIB
Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Februari 2023. (Istimewa)
Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Februari 2023. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021.

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) terus memperhatikan penginputan data dalam aplikasi IPKD sesuai ketentuan.

Yusharto mengungkapkan, pada 2022 BSKDN telah melakukan pengukuran terhadap dokumen pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 pada seluruh provinsi. Hasilnya, nilai IPKD tertinggi untuk kategori provinsi dengan klaster kemampuan keuangan daerah tinggi dicapai oleh Provinsi Banten dengan nilai 79,5230 berkategori baik.

Nilai IPKD tertinggi juga dicapai oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan klaster kemampuan keuangan sedang dengan nilai IPKD sebesar 80,1922 berkategori baik. Dia menambahkan, nilai IPKD tertinggi untuk provinsi dengan klaster kemampuan keuangan rendah dicapai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 80,7651 berkategori baik.

"Hasil pengukuran ini (IPKD) harapannya dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan di daerahnya masing-masing," ungkap Yusharto, saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Februari 2023.

Yusharto menerangkan, dimensi yang digunakan dalam pengukuran IPKD meliputi 6 dimensi. Pertama, Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran. Kedua, Dimensi Pengalokasian Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, Dimensi Transparansi Keuangan Daerah.

Kemudian keempat, Dimensi Penyerapan Anggaran. Kelima, Dimensi Kondisi Keuangan Daerah. Keenam, Dimensi Opini Badan Pemerika Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Ingatkan Pemda

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga mengimbau Pemda agar terus memperbaiki cara penginputan data ke dalam aplikasi IPKD. Dirinya meyakini, perbaikan tersebut dapat mempengaruhi nilai IPKD yang dihasilkan.

"Memperbaiki inputing data, mungkin saja angka itu bisa diperbaiki kalau cara mengiputnya diperbaiki," jelasnya.

Namun demikian, dia juga mengingatkan Pemda agar terus berupaya menyinergikan antara dokumen perencanan, penganggaran, hingga pelaksanaan program. Langkah ini diakui Yusharto dapat meningkatkan nilai IPKD menjadi lebih baik.

"Pada dimensi 1 ini (Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran) salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)," pungkasnya.

Infografis Pemetaan Kapasitas Pemda dalam 6 Pelayanan Dasar
Infografis Pemetaan Kapasitas Pemda dalam 6 Pelayanan Dasar. (Dok. Kemendagri)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya