Pengusaha Situbondo Jadi Tersangka Pemilikan Elang Bondol Ilegal, Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Situbondo akhirnya menetapkan RC pemilik burung Elang Bondol sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan tidak mengantongi ijin dokumen yang sah atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 02 Mar 2023, 21:05 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 21:05 WIB
20160414-elang bondol-jakarta-ragunan
Elang Bondol. (Ragunanzoo.jakarta.go.id)

 

Liputan6.com, Situbondo - Polisi menetapkan RC, pemilik burung elang bondol ilegal sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan tidak mengantongi izin dokumen yang sah atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Dhendi Ardy Putra mengatakan, penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap tersangka maupun saksi- saksi lainya.

“Iya benar RC sudah kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin. Karena RC terbukti memelihara elang bondol secara illegal,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Kata Dhendi, tersangka RC telah melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 yang mengatur bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena burung elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

“Satwa telah melanggar Undang-Undang BKSDA sehingga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita seekor burung elang bondol di rumah salah seorang pengusaha karena tidak mengantongi dokumen sah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dipelihara di Gudang jagung

Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.

Satwa liar dengan nama latin haliastur indus ini dipelihara RC di Gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur.  Terungkanya seorang pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat.

 

infografis journal
infografis Fakta Satwa Dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya