Liputan6.com, Tangerang - Seorang kuli bangunan di Tangerang berinisial SR (22) menyerang tiga wanita penjaga warung makan di Jalan Pasir Randu, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2023). Akibatnya seorang wanita tewas dan dua lainnya luka-luka.
Penjaga warung makan yang tewas berinisial I (43), dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya. Sementara dua orang lagi yakni S dan T mengalami luka sayatan di kepala dan punggungnya.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo di Mapolres Tangsel menyatakan, motif kuli bangunan menganiaya tiga orang penjaga warung karena sakit hati.
Advertisement
"Motif pelaku sakit hati ke korban karena setiap pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2023).
Menurut Aldo, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan di proyek dekat warung sudah saling mengenal dengan korban. Pelaku selalu makan di warung korban selama bekerja di proyek itu.
"Pelaku dan korban saling kenal, kalau untuk utang piutang tidak ada," jelasnya.
Aldo memaparkan, warung korban memang ditunjuk pihak proyek untuk menyediakan makanan kepada para pekerja bangunan di proyek itu.
"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu dibelakangin," katanya.
Saling Mengenal
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, SR diduga berniat melakukan pencurian harta benda milik korban. Dia mematikan sakelar lampu agar warung dalam terlihat gelap untuk memuluskan aksi pencuriannya.
"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya. Dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi-buta menusuk pelaku. Begitupun korban kedua, dia karena mendengar teriakan bangun dan kembali ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Advertisement