Profil Melchias Mekeng, Anggota DPR yang Sebut Tidak Masalah Pejabat Terima Uang Haram Kecil

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, tengah menjadi sorotan publik komentarnya saat Rapat Kerjsa bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Mar 2023, 11:06 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 10:54 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng
Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, tengah menjadi sorotan publik komentarnya saat Rapat Kerjsa bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Melchias Mekeng menyatakan tidak mempermasalahkan jika ada pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apa lah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," ujar Mekeng.

Mekenng dikenal sebagai salah satu politiku senior Golkar.  Pria kelahiran Jakarta, 8 Desember 1963 kerap bersinggungan dengan KPK terkait dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mekeng diperiksa setelah mantan anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P, Wa Ode Nurhayati, mendapat panggilan sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, nama Alumnus De La Sale University, Metro-Manila ini juga sempat terseret kasus dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), nama Mekeng juga disebut-sebut dalam pemberitaan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

Saat menjalani pemeriksaan, Nazaruddin sempat menyebut istilah "Ketua Besar" yang oleh sebagian orang dianggap merujuk pada Mekeng. Informasi yang dianggap penting tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh KPK untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Mundur dari Banggar

Pada 28 Agustus 2012, Mekeng mengundurkan diri dari Banggar DPR. Ia sendiri sudah beberapa kali menyampaikan keinginannya mundur. Mekeng mengaku ingin menuntaskan studi pascasarjananya. Namun, pimpinan Badan Anggaran lain meminta Mekeng menunggu sampai pembahasan pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 selesai.

Mekeng mengutarakan alasan lain dirinya mundur. Katanya, dia ingin menghindari konflik kepentingan antara jabatan Ketua Badan Anggaran dan Wakil Bendahara Umum Golkar. Kepada Fraksi Golkar di DPR, Mekeng sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sejak 16 Agustus 2012 lalu.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya