Polisi Bekuk 3 Penipu Penjualan Tiket Konser Coldplay, Modus Beli Akun Medsos untuk Jaring Korban

Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay, yang akan manggung di Indonesia pada November 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Mei 2023, 07:15 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 07:05 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto atau Buher. (Istimewa).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto atau Buher. (Istimewa).

 

 

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay, yang akan manggung  di Indonesia pada November 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penipuan tersebut terungkap usai salah satu korban berinisial RD (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," kata Budi, Senin 29 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Budi yang kerap disapa Buher tersebut menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing menangkap tiga pelaku yang merupakan para tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Tiga tersangka tersebut, lanjutnya, seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASNW dan NW warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP merupakan Kabupaten Probolinggo.

"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan." katanya.

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan, usai mendapatkan laporan tersebut, maka petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

 

Total Kerugian Masih Direkap

Aksi Panggung Chris Martin di Berbagai Pertunjukan Coldplay
Ekspresi vokalis band Coldplay, Chris Martin saat tampil dalam konser tur Eropa pertama mereka di arena adu banteng Las Ventas di Madrid, Spanyol pada tanggal 26 Oktober 2011. (AP Photo/Paul White)

Modus operandi yang dijalankan PASNW, jelas Danang, pada mulanya dengan membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri.

Melalui akun bernama @membirv tersebut, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya. Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan Whatsapp.

"Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini kemudian dilanjutkan ke 'chat' Whatsapp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya," katanya.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia
Infografis Konser Musik Pilihan 2023 di Indonesia.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya