Brimob Diduga Terlibat Perkosaan Anak Bawah Umur di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Begini Alasan Polisi

Kapolda menyatakan, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Jun 2023, 09:10 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 08:59 WIB
para tersangka kejahatan seksual terhadap anak di Parimo
Para tersangka kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Parimo saat dipindahkan ke tahanan Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Palu - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memastikan akan bertindak profesional menangani kasus perkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Brimob.

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut," kata Kapolda, Jumat 3 Juni 2023.

Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus perkosaan ini. Sampai saat ini MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.

"Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan," tegasnya.

Kapolda menyatakan, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Agus Nugroho menambahkan perkembangan pemeriksaan anggota Brimob tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik, begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.

"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucap Agus.

 

Tetap 10 Tersangka

Kabid Humas Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat memberi keterangan kepada jurnalis di Kota Palu, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya