Liputan6.com, Surabaya - Dua terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Y (16) dan R (14) divonis 9 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bargawa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Bargawa.saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, ditulis Selasa (6/6/2023).
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Y dan empat tahun terhadap R," tambah Bargawa.
Advertisement
Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya.
"Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan," ucapnya.
Sementara itu, Y dan P kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menegaskan, dirinya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.
"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama tujuh hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," tuturnya.
Sementara itu, ibu kandung korban, Marlayem mengaku tidak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya, karena dianggap terlalu ringan.
"Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," ujarnya.
Marlayem menyebut, hukuman pidana sembilan tahun pada Y dan empat tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.
"Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," ucapnya.
Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang.
Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
"Kata JPU (Hajita), mentok di sembilan tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting satu tahun jadi sembilan tahun," ujarnya.
Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar tujuh hari pasca putusan.
"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam," ucap Marlayem.Â
Motif Asmara
Â
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, siswi SMP berinisial N (15), warga Kenjeran yang ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek adalah korban pembunuhan yang bermotif asmara.
"Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yaitu Y usia 16 tahun dan R umur 14 tahun, warga Surabaya yang telah putus sekolah," ujar AKP Arief di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (11/5/2023).
AKP Arief mengatakan, aksi pembunuhan telah direncanakan Y dan R. Alasannya, Y, yang merupakan kekasih N kesal lantaran diduga memiliki tambatan hati lainnya.
"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ, Y cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," ucapnya.
Selain itu, lanjut AKP Arief, Y dan R juga memiliki niat untuk menguasai ponsel milik N. Menurutnya, ponsel N baru saja dibeli dan milik Y sudah jelek.
"Y juga bilang ingin memiliki hp korban, karena alasannya HP-nya kurang bagus," ujarnya.
AKP Arief menceritakan, korban awalnya diajak bertemu dengan kedua pelaku di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu (16/4/2023) pagi.
Korban setuju dan berpamitan ke orangtua dengan alasan untuk kerja kelompok.
"Yang bersangkutan (N) diajak ke gudang peluru, di sana bertemu dengan Y dan R," ucapnya.
N mungkin tak mengira hari itu merupakan hari terakhirnya hidup. Sebab, Y dan N rupanya telah merencanakan pembunuhan itu. Ketika bertemu, sambung AKP Arief, N dan Y sempat cek cok. Y yang merupakan kekasih N, menuduh N telah berselingkuh.
Gegara emosi dan sudah memiliki niat pula untuk menguasai ponsel milik N, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. N terjatuh, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi. Selanjutnya Y menyetubuhi N di TKP.
"N dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu menusuk N dengan pisau sebanyak sekali di leher. Menurut hasil interogasi kita dua pelaku, sebelum dibunuh sempat disetubuhi sebanyak satu kali oleh Y saja, itu sebelum meninggal (disetubuhi)," ujar AKP Arief.
Kepada polisi, E mengaku bertugas untuk mengawasi dan membantu menyiapkan perlengkapan. Bahkan, korban dan para tersangka juga saling kenal sebelumnya.
Advertisement