Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Lumajang, Selamatkan 8 Calon Korban TPPO

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang telah menggerebek tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lumajang yang digunakan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Jun 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang menggerebek tiga lokasi berbeda di Lumajang yang digunakan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.

Dua perempuan dan enam laki-laki calon pekerja migran diselamatkan dari tiga lokasi berbeda tersebut. Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Lombok NTB dan Jember.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson mengatakan, kedua perempuan calon pekerja migran itu diamankan dari salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Lumajang. Sementara ke enam pria  ditempatkan pada lokasi di Jalan Blimbing Kelurahan Kepuharjo Lumajang.

Kata dia, lokasi ketiga merupakan rumah kos di Kelurahan Tompokersan. Dari tempat ini polisi mengamankan seorang wanita sebagai penyedia penampungan yang mana saat itu sedang bersama mantan suaminya.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kesepuluh orang tersebut beserta sejumlah barang bukti langsung dibawah ke Polres Lumajang," ujar Kapolres Lumajang, Kamis (15/6/2023).

Dari penyelidikan sementara, Satgas TPPO Polres Lumajang mengetahui Wanita penyedia tempat penampungan yang berinisial YA (43) tinggal di Desa Klanting Sukodono, Lumajang  saat ini bersetatus terlapor.

“Pengakuan YA ini bekerjasama dengan 13 Pekerja Lapangan (PL) untuk mencari calon pekerja migran sejak 2017,” tambahnya.

Sepanjang periode tersebut para PL yang sudah diketahui data dirinya dan beralamat di Lumajang, Jember, Lampung dan Banyuwangi berhasil merekrut 303 orang calon pekerja migran.

“Para calon pekerja migran ini menyetor uang hingga puluhan juta rupiah kepada terlapor dengan harapan dikirim bekerja ke Australia, Jepang, dan Malaysia,” jelasnya.

Pekerja Migran yang Diberangkatkan Dideportasi

Sedangkan menurut pengakuan YA sebagian uang yang dibayarkan oleh calon pekerja migran kepada YA dikirimkan kepada operator di Jakarta untuk pembelian tiket, pembayaran hotel, dan kebutuhan lainnya.

“Untuk membuat calon pekerja migran percaya akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka dibuatkan paspor dan visa wisata untuk selanjutnya dikirim ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun selanjutnya kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan,” paparnya.

Ternyata, tambah dia, keberangkatan calon pekerja migran ke negara-negara tersebut hanya digunakan sebagai cara meyakinkan calon pekerja migran lainnya.

”Ada juga calon pekerja migran yang sudah diterbangkan ke Jepang, tapi sampai di sana dipulangkan oleh imigrasi karena tidak memiliki atau mengetahui alamat tujuan," pungkasnya.

 

 

Infografis jumlah TKI dan TKA
Infografis jumlah TKI dan TKA
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya