Liputan6.com, Malang - Polres Malang menyatakan Laporan Polisi (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penyelidikan terhadap dua LP Model B Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan secara transparan serta mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.
"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kholis dalam keterangan resminya, Jumat, 8 September 2023.
Advertisement
Ada dua LP Model B yang masuk ke Polres Malang, dibuat oleh dua keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Yakni atas nama Devi Athok Yulfitri pada 9 November 2022 dan atas nama Rizal Pratama pada 16 November 2022.
Kedua keluarga korban itu memasukkan laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Kholis mengatakan seluruh tim penyidik kepolisian telah berupaya maksimal memenuhi keinginan pelapor dan bekerja secara transparan. Termasuk membuka ruang komunikasi dengan pelapor maupun tim kuasa hukumnya.
“Saya pastikan kami semua telah bekerja all out sesuai prosedur,” ujar dia.
Selain proses hokum itu, kepolisian sudah menempuh upaya lain terkait keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Menurut Kholis, dilaksanakan doa bersama rutin tiap Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban dan membuka ruang diskusi.
Keluarga Korban Tolak Putusan
Imam Hidayat selaku kuasa hukum Devi Athok, mengatakan pihak keluarga korban tidak bisa menerima dan tidak setuju dengan keputusan Polres Malang tersebut. Sebab ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan oleh kepolisian.
“Kami tidak menerima keputusan itu, apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan,” kata dia.
Dia melanjutkan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi agar bisa diketahui keterkaitan antara satu alat bukti dengan yang lainnya. Karena belum pernah ada rekontruksi peristiwa itulah keputusan tidak memenuhi unsur pidana dan pembunuhan berencana patut diragukan.
“Ke depan mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang ini,” ujar Imam.
Advertisement