Istri di Bondowoso Tewas Jadi Korban KDRT Suami di Hotel, Ditemukan Luka di Punggung dan Kaki Bengkak

Seorang istri di Bondowoso, berinisial MD tewas usai jadi korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, FZ.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Bondowoso - Seorang istri di Bondowoso, berinisial MD tewas usai jadi korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, FZ.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menyatakan, KDRT terjadi saat keduanya menginap di sebuah hotel di Bondowoso. Belum diketahui pasti apa penyebab FZ tega menghabisi nyawa istrinya tersebut.

"Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian korban MD dengan berdalih bahwa korban MD meninggal dirumah dan tidak di hotel," ujarnya Senin (13/11/2023), dikutip dari tribratanews.

Namun, setelah jenazah korban MD dimandikan, ditemukannya luka pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak. 

Joko Santoso menjelaskan, ada dugaan terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD. 

“Tersangka akhirnya mengaku kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel,” katanya.

Jokowi menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu 21 Oktober 2023 korban MD menjemput bibinya di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso untuk dibawa ke rumahnya di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak MD. 

Selanjutnya MD bersama suami memboking kamar hotel. Di kamar hotel korban bersama tersangka sempat foto selvi.

“Selanjutnya tersangka FZ memberikan narkotika jenis inex kepada Korban MD, karena beralibi jika korban MD mengkonsumsi narkotika jenis Inex,”kata AKP Joko. 

Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya