KPU Situbondo Libatkan Disabilitas untuk Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

KPU Kabupaten Situbondo mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan kertas suara Pemilu 2024. Dalam proses pelipatan kertas suara ini, KPU setempat melibatkan penyandang disabilitas.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Jan 2024, 07:26 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 06:03 WIB
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo KPU Situbondo mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan kertas suara Pemilu 2024. Dalam proses pelipatan kertas suara ini, KPU melibatkan penyandang disabilitas.

Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, pelipatan surat suara calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta kertas suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden dimulai sejak Minggu 7 Januari 2024.

“Kami melibatkan lebih dari 200 orang untuk pelipatan kertas suara Pemilu 2024 ini. Dan 30 persennya di antaranya kami juga libatkan kaum disabilitas atau sekitar 30 orang,” ujar Marwoto, Senin (8/1/2024).

Kata dia, surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipuatan meliputi kertas suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, masing- masing sebanyak 526.082 lembar surat suara Sesuai daftar pemilih tetap (DPT).

Menurutnya, pelipatan surat suara dilaksanakan selama 15 hari ke depan, sehingga ditargetkan selesai pada hari Minggu 21 Januari 2024, dan para pekerja pelipat kertas suara  dibagi menjadi 10 kelompok.

“Masing-masing kelompok pekerja pelipatan kertas suara ini terdiri dari 20 orang setiap kelompok, dan dalam sehari mereka ditarget bisa menyelesaikan delapan dus surat suara,”paparnya.

Dia menambahkan, pendapatan setiap kelompok pelipat kertas suara Pemilu 2024 berbeda dan tergantung jumlah perolehan kertas suara yang dilipat.

“Masing-masing kelompok bisa mendapatkan hasil yang berbeda, tergantung pada kecepatan melipat surat suara,” tuturnya.

Berdasarkan data dari KPU pada hari pertama pelaksanan pelipatan kertas suara tercatat sebanyak 197 lembar kertas suara rusak. Terdiri dari 108 lembar robek, 7 lembar dalam kondisi kusut dan 82 lembar bernoda. Sehingga kertas tersebut tidak dapat digunakan.

“Untuk kertas suara yang rusak, ada gantinya atau dinamakan kertas suara Cadangan, jadi tidak perlu khawatir kekurangan kertas suara,”pungkas Marwoto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Jadwal, Tema, Format Debat Capres-Cawapres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Jadwal, Tema, Format Debat Capres-Cawapres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya