Liputan6.com, Lamongan - Mantan biduan dangdut yang kini menjabat sebagai Kapala Desa (Kades) Kedung Kumpul, Sukorame, Lamongan, Angely Emitasari menjadi korban dugaan penipuan investasi hingga mencapai Rp 137 juta.
Engely sempat melaporkan kejadian tersebut ke anggota SPKT Polres Lamongan pada Senin 8 Januari 2024. Namun sampai saat ini laporan itu belum ada perkembangan hasil penyelidikan.
Angely Emitasari mengaku mendatangi Mapolres Lamongan untuk menanyakan hasil penyelidikan soal kasus penipuan ini.
Advertisement
"Kasus dugaan penipuan investasi Cuan Grup, saya mengalami kerugian 137 juta rupiah," ucap Angely.
Angely menceritakan, semula pihak terlapor lancar memberikan keuntungan atau bagi hasil dari laba bisnis Cuan Grup dengan owner yang beralamat di Surabaya, dengan sudah berinvestasi sebanyak enam kali transaksi.
"Ada kesanggupan yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi," ujarnya.
Angely berharap upaya hukum yang ditempuh ini akan bisa mengembalikan kerugian yang dialaminya.
"Saya tidak muluk-muluk, hanya minta uang pokok bisa segera dikembalikan," ucapnya.
Menanggapi laporan kasus penipuan Angely, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah masuk dan laporan tersebut masih diregistrasi.
"Soal berapa lama penanganannya, itu nanti penyidik," ujarnya, Kamis (18/1/2024).