Tak Mau Simpan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia, Siap-Siap Izin Ekspor Dicabut

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satunya penangguhan ekspor yang dilakukan perusahaan.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 17 Feb 2025, 16:10 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 16:10 WIB
20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satunya penangguhan ekspor yang dilakukan perusahaan.

Adapun, ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang baru diteken Prabowo. Aturan itu mewajibkan 100 persen DHE SDA disimpan bank nasional selama 1 tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dia menjelaskan, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada perusahaan eksportir. Selain itu, ada pula ancaman penangguhan ekspor jika kedapatan melanggar.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menerangkan, segala manfaat sumber daya alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Termasuk didalamnya adalah pengelolaan devisa hasil ekspor.

"Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat.Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar," ungkapnya.

PP Nomor 8/2025 ini berlaku untuk komoditas pertambangan selain minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut juga berlaku untuk komoditas perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Harapannya, penerapan aturan ini bisa meningkatkan cadangan devisa hasil ekspor SDA Indonesia hingga USD 80 miliar pada 2025. Setelah setahun penuh atau sampai Maret 2026, nilai DHE SDA diramal tembus USD 100 miliar.

 

Aturan Baru

Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan terbaru mewajibkan DHE SDA 100 persen disimpan di Indonesia selama 1 tahun.

Dia menyadari selama ini banyak DHE yang lari ke luar negeri. Demi memperluas dampak pengelolaan DHE SDA, Prabowo meminta seluruhnya disimpan di rekening di dalam negeri.

"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri," kata Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," imbuhnya.

 

100 Persen DHE SDA

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kepala Negara itu menjelaskan ada perubahan besaran DHE SDA yang harus disimpan di rekening bank nasional. Kini 100 persen devisa hasil ekspor SDA harus 'parkir' di RI dari sebelumnya sebanyak 30 persen.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di dalam bank-bank nasional," bebernya.

Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. Aturan parkir DHE SDA juga berlaku untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang.

Dia menegaskan, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023.

Bisa Tembus USD 80 Miliar di 2025

Lebih lanjut, RI 1 memperkirakan devisa hasil ekspor SDA ini bisa mencapai USD 80 miliar sepanjang 2025 ini.

Dia juga memprediksi jumlah DHE SDA bisa mencapai lebih dari USD 100 miliar pada Maret 2026 mendatang.

"Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika," ucapnya.

"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," tambah Prabowo Subianto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya