Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya mengambil alih dugaan kasus video viral yang menampilkan aliran sesat membolehkan bertukar pasangan yang dibuat Samsudin Blitar.
"Alasannya karena Samsudin plin-plan ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Yang jelas hari ini kasusnya sudah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).
Kombes Dirmanto mengatakan Samsudin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Namun Samsudin tidak kooperatif terkait lokasi pembuatan video konten viral itu.
Advertisement
"Yang bersangkutan bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor saat pertama kali diperiksa," ucapnya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, beliau bilang kejadiannya di Ponggok di wilayah hukum Polres Blitar Kota," imbuh Kombes Dirmanto.
Demi kecepatan pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim. Saat ini, Gus Samsudin tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. Statusnya masih sebagai saksi.
"Kemudian juga ada sekitar tiga orang dilakukan pemeriksaan, masih proses pendalaman semua. Statusnya sebagai saksi semua," ujarnya.
Sebelumnya, video boleh bertukar pasangan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Dalam video itu, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah menjalani terapi.
Di atas kursi, duduk sejumlah pria bersurban. Seorang di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.
Jemput Paksa Samsudin
Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap Gus Samsudin terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memiliki alasan untuk melakukan penjemputan terhadap Gus Samsudin. Alasan yang dimaksud adalah, adanya ke khawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).
Kombes Dirmanto mengungkapkan, jika saat ini Samsudin masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain Samsudin, lanjut Kombes Dirmanto, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Kedua saksi itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Advertisement