Peluasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Mulai 13 hingga 26 Maret 2024

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.

oleh Erik diperbarui 13 Mar 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 18:00 WIB
Haji
Jemaah haji di Kalsel dapat segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) di masing-masing daerah kabupaten dan kota di Kalselteng.

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Agama (Kemenag RI) mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap II bagi jamaah calon haji reguler telah dibuka.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pembukaan masa peluasan biaya perjalanan ibadah haji 2024 itu dibuka mulai tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 orang yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 hingga 26 Maret 2024," katanya, Selasa (12/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," kata Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.

Kemudian, jamaah calon haji 2024 penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan terakhir pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

 

Harus Memenuhi Syarat Istitha'ah

Kata dia, usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan).

"Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB," katanya.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya