Gondol Motor Milik Polwan, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Bangkalan

Polres Bangkalan Jawa Timur menangkap dua pemuda tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik polisi wanita (polwan), di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

oleh Tim Regional diperbarui 23 Apr 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 16:03 WIB
Kapolres AKBP Febri Isman Jaya. (Istimewa)
Kapolres AKBP Febri Isman Jaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Bangkalan - Polres Bangkalan Jawa Timur menangkap dua pemuda tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik polisi wanita (polwan), di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

"Kedua tersangka ini berinial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, keduanya merupakan "duet maut" dalam sejumlah aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan ke Polres Bangkalan. Aksinya terungkap, usai mereka mencuri motor milik petugas Polres Bangkalan yang sedang pam pertandingan sepak bola.

Korbannya adalah Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.

Dari hasil penyelidikan itu, unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

"Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkap Febri.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik.

"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Banyak Kasus Pencurian

Ilustrasi Curanmor (Istimewa)
Ilustrasi Curanmor (Istimewa)

Menurut data di Mapolres Bangkalan kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.

"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, disamping mengedepankan pencegahan dari pada penindakan," katanya, menjelaskan

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya