Jalur Perseorangan di Pilkada Sumenep Wajib Kantongi 65.786 Dukungan

Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Sumenep wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 08 Mei 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 15:00 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan yang ingin menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan pendaftaran bakal calon perseorangan dibukak mulai tanggal 5 Mei 2024.

"Kami telah mengumumkan pendaftaran, sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024," kata dia di Sumenep, Selasa (7/5/2024).

KPU Sumenep telah membentuk tim yang anggotanya staf KPU setempat untuk melayani warga yang akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan.

Deki menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Sumenep wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.

Pada 8-11 Mei 2024, KPU Sumenep akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersebar di 14 Kecamatan

Sementara pada 12 Mei 2024, waktu layanan untuk menerima penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.

"Kami minta bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas 65.786 berkas, karena nantinya dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual," kata Deki, menerangkan.

Sesuai regulasi, syarat minimal dukungan itu merupakan jumlah 7,5 persen pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang.

Dukungan dari sedikitnya 65.786 warga yang dibuktikan dengan surat pernyataan beserta fotokopi KTP itu, minimal tersebar di 14 dari 27 kecamatan di Sumenep.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya