Dua Napiter Lapas Surabaya Bebas Bersyarat, Sudah Ikrar Setia NKRI

Dua Narapidana kasus Terorisme (napiter) yaitu ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya. Keduanya dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Mei 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 20:00 WIB
Dua napiter Lapas Surabaya bebas. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Dua napiter Lapas Surabaya bebas. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dua Narapidana kasus Terorisme (napiter) yaitu ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya. Keduanya dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (30/5/2024).

Heni menjelaskan bahwa ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," terangnya.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.

Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.

"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 lalu," tutur Jayanta.

Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju.

"Agar pembimbingannya optimal, maka akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.

 

Pulang ke Rumah Masing-masing

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

"ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Infografis  Apa yang Mempengaruhi Orang Mendiagnosis Sendiri Terkait Kesehatan Mental?
Apa yang Mempengaruhi Orang Mendiagnosis Sendiri Terkait Kesehatan Mental?(Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya