Liputan6.com, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan pengarahan kepada oknum fotografer yang berbuat ulah dan meresahkan di kawasan Kota Lama, Surabaya, Jawa Timur kepada sejumlah fotografer lainnya.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan peristiwa perseteruan itu terjadi antara empat orang terduga oknum fotografer dengan lima terduga korban, yang juga fotografer di kawasan Kota Lama Surabaya.
Baca Juga
"Petugas kami dari Tim Pasopati berhasil menjangkau oknum fotografer itu. Kami bawa ke kantor Satpol PP beserta lima orang lainnya, yang mengatakan bahwa mereka korban," katanya dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (21/7/2024).
Advertisement
Sebagai informasi, perseteruan tersebut bermula pada saat lima orang yang mengaku sebagai korban melakukan pemotretan di kawasan Kota Lama Surabaya.
Pada saat memotret, ada sejumlah oknum fotografer merasa terganggu, karena ada aktivitas fotografer lain di lokasi yang diklaim sebagai wilayahnya.
Sejumlah oknum tersebut kemudian melabrak lima orang yang melakukan pemotretan di kawasan Kota Lama. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Fikser menambahkan, Satpol PP menegaskan akan menindak tegas jika kejadian serupa terulang kembali di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya.
“Akan kami tindak tegas. Mengingat Wisata Kota Lama ini adalah fasilitas umum yang dibangun Pemerintah Kota untuk warga Kota Surabaya,” tuturnya.
Pendataan Lebih Lanjut
Dalam penanganan peristiwa tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melakukan pendataan lebih lanjut terhadap oknum fotografer beserta korban.
“Kami data dan mintai keterangan terkait permasalahan oknum fotografer ini. Kami juga melakukan pengarahan dan mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal itu lagi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, tidak hanya di Kawasan Eropa namun diseluruh kawasan wisata Kota Lama Surabaya termasuk Pecinan maupun kawasan Arab.
“Kami akan berikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang datang ke kawasan wisata di Kota Surabaya. Ini fasilitas umum, setiap orang berhak untuk datang dan menikmati keindahan wisata Kota Lama ini,” ujar Fikser.
Advertisement