Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Dugaan KDRT oleh Dosen Hukum

Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 28 Agu 2024, 18:57 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi KDRT
Stop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini melanda seorang berinisial S, yang merupakan istri dari pelaku berinisial MH yang merupakan dosesn bergelar doktor bidang hukum di universitas swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini kasus KDRT yang melibatkan dosen ilmu hukum itu sedang diselidiki oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, yang tak lain adalah istri terlapor MH.

"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (28/8/2024).

Pelapor S telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sang suami, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar AKBP Aris Purwanto.

Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Jadi Tersangka

Terkait beberapa profesi yang disandang terlapor MH, AKBP Aris Purwanto menyatakan masih melakukan pendalaman.

Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja.

Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.

"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya