KPU Jawa Timur Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Diikuti Calon Tunggal

Meski nantinya diikuti satu pasangan calon di lima kabupaten/kota Jatim mereka tetap mendapatkan jatah waktu kampanye.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 05 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Hingga hari Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 tidak ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar di lima kabupaten/kota di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim).

Untuk itu, KPU Jatim memastikan lima daerah tersebut akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan calon tunggal.

"Iya (calon tunggal) karena tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya, Kamis (5/9/2024), dilansir dari Antara.

Untuk diketahui, masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota di Jawa Timur telah berakhir pada Rabu (4/9/2024).

Perpanjangan tersebut dikhususkan bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU namun selama perpanjangan itu tidak ada satu pun yang mendaftar.

"Sampai 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di lima kabupaten/kota," ujarnya

Lantaran tidak ada yang mendaftar, lanjut Umam, dipastikan bahwa hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat.

Jika nantinya bakal pasangan calon itu ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang maka artinya hanya akan ada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di lima kabupaten/kota Jatim.

Menurut Umam, meski nantinya diikuti satu pasangan calon di lima kabupaten/kota Jatim mereka tetap mendapatkan jatah waktu kampanye.

"Karena para pasangan ini tetap harus bisa merebut hati pemilih supaya tidak kalah dengan kotak kosong," ucapnya.

Untuk diketahui, nama-nama pasangan calon tunggal di lima kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Kota Surabaya, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko di Pilkada Kabupaten Ngawi, Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi Pilkada Kota Pasuruan, M. Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara di Pilkada Kabupaten Trenggalek, dan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif di Pilkada Kabupaten Gresik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perpanjangan Waktu Pendaftaran

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi tahmabahan waktu perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari di lima kabupaten/kota.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan.

Ia menambahkan, lima daerah yang hingga kini masih memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. 

Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU di kabupaten kota setempat. Alasannya, lanjut Umam, KPU di tiap-tiap daerah mengetahui pasti kondisi di lapangan.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya