Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018, tugas Ditjen Pajak adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsinya, antara lain:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
Gandeng 84 Pemda untuk Awasi Wajib Pajak Daerah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada hari ini, Rabu (21/4) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Total, sejak 2019 hingga saat ini DJP sudah bersinergi dengan 169 Pemda.
"Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangannya pada Rabu (21/4/2021).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingindicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Direktur Ditjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Pegawai Ditjek Pajak yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.
Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi. "Korupsi" tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan, dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantah kabar tersebut. Dia mengatakan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan dicegah ke luar negeri.
"Umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," kata Alex di Gedung KPK.
Angin dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama Angin sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.
"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.