Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan, dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Padanan itu mencapai 82,44 persen. Demikian dikutip dari Antara, 26 Oktober 2023.
Baca Juga
Dwi menuturkan, pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK dan NPWP. Dengan demikian, banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Advertisement
Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Namun, Dwi menuturkan, ada kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, yakni kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tetapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” tutur dia.
Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id, ditulis Selasa (28/11/2023):
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 16 digit NIK
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru
Atau
1.Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login
2.Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data
3.Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek
4.Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid
5.Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya
Jika Tak Berhasil
Apabila tidak berhasil berikut caranya:
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 15 digit NPWP
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Klik ikon baris tiga
7.Masuk menu profil dan pilih data profil
8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi
10.Klik ubah profil
11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Advertisement
Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak
Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
"Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa 'oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk'," kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).
Contoh
Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.
"Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang," ujarnya.
Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.
Masalah Teknis
Di sisi lain, ia juga menyoroti terkait permasalahan teknis yang kemungkinan akan mempersulit wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWP, salah satu soal penulisan alamat.
"Tapi yang kami dengar implementasi NIK ini teknis ada berbagai permasalahan . Orang Indonesia ini kan kreatif menulis kalau kita menulis alamat tinggalnya di mana? ada yang nulis Jalan Pakubuwono ada yang nulis Jl. Ada lagi yang nulis Jln. Itu dari 3 tadi jalan, Jln. Jl. Jalan. ini katanya nanti di sistemnya ini juga menimbulkan suatu (masalah) tersendiri," katanya.
Oleh karena itu, Siddhi menghimbau kepada Pemerintah untuk bisa mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan teknis ke depan.
"Hal-hal yang seperti inilah yang harus kita antisipasi. Sebetulnya spiritnya baik kami mendukung sangat baik tinggal bagaimana ini bisa kita atasi, sehingga tujuannya bisa tercapai," pungkasnya.
Advertisement