Coretax DJP Sempat Kendala, Simak Sederet Perbaikannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jan 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 17:15 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menyampikan sejumlah perbaikan.Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain terkait pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kedua, terkait SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, terkait Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).

Faktur Pajak

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Sejalan dengan hal tersebut, DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," ujarnya.

Disisi lain, jika ada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.

"Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," pungkasnya.

 

Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem Pajaknya

Koin Peduli untuk Ditjen Pajak
Massa melakukan aksi simbolik 'Koin Peduli untuk Ditjen Pajak' di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Aksi koin peduli ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena bobroknya birokrasi lembaga keuangan dan perpajakan saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

 Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.

Lewat sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.

Mengutip laman pajak.go.id,Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib pajak.

Coretax merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone. Demikian seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).

Adapun  Coretax fokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data dan pembaruan teknologi dan informasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sebelumnya wajib pajak memakai berbagai aplikasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain e-Reg, DJP Online, e-Nofa, web e-faktur, dan beberapa aplikasi lainnya.

 

Pendaftaran Mudah

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Melalui Coretax ini  diberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Mengutip berbagai sumber, pembangunan coretax ini bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP ini adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya