Layanan Pajak Online Tak Bisa Dipakai Hari Ini, Simak Jadwalnya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan layanan dengan melakukan pemeliharaan berbagai aplikasi layanan pajak online pada Sabtu (9/9/2023) ini.

oleh Arthur Gideon diperbarui 09 Sep 2023, 08:40 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 08:40 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP meminta masyarakat pengguna layanan pajak online dapat mengantisipasi pada rentang waktu saat pemeliharaan layanan.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan layanan dengan melakukan pemeliharaan berbagai aplikasi layanan pajak online pada Sabtu (9/9/2023) ini. Untuk itu, masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasinya.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, DJP tengah melakukan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dengan ini kami informasikan untuk sementara sejumlah layanan yang menggunakan internet tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023,"tulis pengumuman tersebut.

Rinciannya:

  • Seluruh Aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 10.00 WIB.
  • Aplikasi e-Faktur dan e-Registration tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
  • Aplikasi e-Faktur Web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.

Sebagai informasi, DItjen Pajak menyediakan sejumlah aplikasi sebagai bentuk layanan elektronik kepada para wajib pajak. Sejumlah aplikasi pajak yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di antaranya ialah aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online, pelaporan surat pemberitahuan, hingga pembayaran pajak secara online.

58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP hingga Akhir Agustus 2023

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

"Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

 

Permudah Administrasi

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

"Kita berharap dengan pemadanan selesai, tentunya wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan, pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak nanti ditahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," ujarnya.

Adapun untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.  

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya