Menkumham Yasonna Ingatkan Pentingnya HAKI bagi Pelaku Usaha Kecil di Banten

Yasonna mengingatkan, para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya.

oleh Tim News diperbarui 07 Agu 2024, 20:03 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2024, 18:45 WIB
yasonna
Menkumham Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024). (Ist)

Liputan6.com, Tangerang - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dan gelaran Festival Layanan Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024).

"Saya senang bahwa festival layanan hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana pedesaan, dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat," ujar Yasonna dalam acara gelaran Festival Layanan Hukum dan HAM Banten.

Dikatakan, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam menjaga keorisinilan ide, sehingga pemilik ide tak perlu khawatir kalau idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.

"Jika pun ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam hak kekayaan inteletual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor," ujar Yasonna.

"Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya," imbuh Yasonna.

Yasonna mengingatkan bahwa para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna, Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan perilaku taat hukum.

"Muhammad Yamin pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno," cetusnya.

Ditambahkan, salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), konsultasi kenotariatan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa. Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia termasuk di desa-desa.

"Maka program desa sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0 (five point o)," tutupnya.

 

One Stop Service

yasonna
Menkumham Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024). (Ist)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyatakan Festival Layanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan tersebut menghadirkan perpaduan berbagai jenis layanan yang dimiliki Kemenkumham dalam satu tempat dan satu waktu (one stop service).

"Dalam acara yang mengusung tema "Semakin Dekat dengan Masyarakat" ini Kanwil Kemenkum HAM Banten ingin mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, selain memberikan alternatif kemudahan dalam mengakses layanan publik Kemenkumham, juga menjadi ajang bagi jajaran Kemenkumham untuk mempromosikan kemajuan, inovasi, dan prestasi kerjanya, khususnya di bidang pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat," ujarnya.

Beberapa layanan Kemekumham yang diselenggarakan dalam kegiatan ini, yaitu Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Pameran Pemasyarakatan serta Promosi produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten.

Dalam Layanan Keimigrasian misalnya, tersedia 79 kuota pembuatan e-Paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Dalam Layanan AHU, terdapat Layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notariat, Kewarganegaraan dan Apostille untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan kemudahan berusaha.

Sedangkan pada Layanan Kekayaan Intelektual, tersedia konsultasi Permohonan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri untuk mendukung perlindungan karya anak bangsa melalui bidang Kekayaan Intelektual.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya