Sahroni Yakin Kemenkumham Tolak Pendaftaran Citayam Fashion Week Baim Wong

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyayangkan pendaftaran tersebut. Menurut dia, itu wadah kreativitas anak muda dari berbagai kalangan sehingga tak akan menjadi milik kalangan tertentu saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 13:43 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 13:43 WIB
Aksi UMKM Lokal Mejeng di Citayam Fashion Week agar Go International
Sederet UMKM lokal ini manfaatkan euforia Citayam Fashion Week untuk promosi agar mengenalkan produk Indonesia ke kancah internasional. (Dok/Fimela.com).

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week. Hal ini pun menimbulkan polemik.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyayangkan pendaftaran tersebut. Menurut dia, itu wadah kreativitas anak muda dari berbagai kalangan sehingga tak akan menjadi milik kalangan tertentu saja.

Bukan hanya itu saja, dia merasa yakin pihak Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)maupun Dirjen HAKI Kemenkumham tak asal menerima saja hal tersebut.

"Saya pribadi memandang Citayam Fashion Week ini adalah wadah kreativitas yang inklusif, yang harus bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, bukan kelompok tertentu saja. Karenanya saya menyayangkan pendaftaran ini, dan saya yakin dalam pengecekannya, PDKI maupun Dirjen HAKI di Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran dengan sangat seksama. Tidak akan asal menerima," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dia pun menyebut, pihak PDKI Kemenkumham akan mempertimbangkan banyak hal. Misal apakah nama Citayam bisa didaftarkan HAKI lantaran ini nama daerah.

"Lalu siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week ini? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukanlah Baim Wong, yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak," ungkap Politikus NasDem ini.

Karenanya, dia berharap Dirjen HAKI maupun PDKI bisa mengambil keputusan baik dan bijaksana, yaitu dengan menolak permintaan tersebut demi melindungi kreatifitas anak muda dengan berbagai latar belakang.

"Saya sendiri berharap agar pendaftarannya ditolak, supaya anak muda bisa berkreasi seluas-luasnya. Meski begitu, tentu karena pendaftarannya sudah masuk, kita perlu ikuti terus prosesnya dan kita harapkan hasil terbaik," pungkas Sahroni.

 

Penjelasan Kemenkumham

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week.

Selain perusahaan Baim Wong, seseorang atas nama Indigo Aditya Nugroho juga turut mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Agung menyebut, meski sama-sama di kelas 41, jenis dan barang jasa yang didaftarkan kedua pihak memiliki perbedaan. PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

"Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Namun jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau oposisi saat permohonan merek dimaksud sedang dalam proses masa pengumuman dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut miliknya.

"Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," kata dia.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ridwan Kamil Menyindir

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyindir Muhammad Ibrahim alias Baim Wong yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, tidak semua urusan dunia harus dikomersialkan.

"Dear Baim Wong dan kawan-kawan, sasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula," ujar Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (25/7/2022).

Menurut Ridwan Kamil, maksud dan tujuan awal Citayam Fashion Week bisa hilang jika ada campur tangan dari pihak luar. Malah, Ridwan Kamil khawatir bila Citayam Fashion Week diformalkan dan dimewahkan, maka akan hilang dalam sekejap.

"Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya akan mati muda. Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di Sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional," kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, para peraga busana di Citayam Fashion Week hanya membutuhkan ruang ekspresi. Menurutnya, tak perlu ada campur tangan dari pihak lain, maupun pemerintah dalam hal ini.

"Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu-individu di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur," kata dia.Ridwan Kamil berpandangan, jika memang Citayam Fashion Week akan dikomersilkan dan dijadikan organisasi, maka lebih baik mereka sendiri yang mengurusnya tanpa campur tangan pihak lain.

"Jika pun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka, bukan anda. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya," kata Ridwan Kamil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya