Indonesia Sustainability Forum 2023

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. Pertama, bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Kedua, potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk mobil listrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.
Tampilkan foto dan video
Loading