59 Ribu Anak di Kota Tangerang Kantongi KIA

Kartu Identitas Anak (KIA) untuk persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Mar 2019, 18:54 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 18:54 WIB
Antusiasme Anak-anak Buat Kartu Identitas di Restoran Siap Saji
Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di tempat makan siap saji kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (26/2). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 59 ribu anak di Kota Tangerang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah ini masih terus dikejar sampai ke angka 500 ribu atau sesuai dengan jumlah anak yang ada di wilayah tersebut.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Tangerang terus menggencarkan pembuatan KIA.

"Kita sudah mencetak 59.000 KIA. Pelayanan ini baru kami mulai pada pertengahan tahun 2018," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, Kamis (14/3/2019).

Meski begitu, Disdukcapil tidak menargetkan angka pembuatan KIA. Yang jelas, setiap ada pemohon, pihaknya tentu melayaninya. Disdukcapil juga memprioritaskan kemudahan pelayanan KIA.

Orangtua atau pemohon bisa mengurus KIA di kantor kecamatan domisili, kantor Disdukcapil, Rumah Sakit hingga di Mall Pelayanan Publik. Sebab, pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan yang juga bermanfaat sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Seperti untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.

"Manfaatnya banyak itu paling mutlak adalah sebagai pengakuan hak warga negara," ujar Erlan.

Untuk itu, lanjut Erlan, pihaknya juga akan semakin menggencarkan pembuatan KIA banyak manfaat tersebut. Salah satunya akan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk secara kolektif membuat KIA.

"Walaupun belum menjadi persyaratan untuk sekolah, kami mengimbau dan mengajak untuk segera membuat KIA, karena prosesnya sangat mudah dan tidak ada biaya," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri No 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa kartu ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun (balita) dan untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya