Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk warganya yang masih di bawah umur. KIA diberikan ke bayi yang baru lahir hingga warga berusia 17 tahun.
Hal itu bertujuan agar kelompok usia tersebut memiliki kelengkapan identitas diri saat bepergian layaknya warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, pemberlakuan KIA tersebut baru pertama diluncurkan di Indonesia.
"Dimulai hari ini di Kota Bandung dengan target 7000. (pertama di Bandung). Saya tidak bisa mengklaim, tanya saja ke Pak Setmen, tapi belum pernah saya dengar beritanya ya. Mungkin salah satu yang pertama kita mulai," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu, 28 Desember 2016.
Ridwan Kamil mengatakan agar seluruh warganya dapat memiliki KIA. Untuk itu, pihaknya menyediakan enam unit kendaraan untuk pembuatan kartu tersebut yang dioperasikan berkeliling di seluruh wilayah Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandung, Popong Nuraeni, mengatakan enam kendaraan operasional itu nantinya akan ditambah lagi untuk mencapai hasil maksimal.
"Kartu Identitas Anak ini paralel dengan akta kelahiran agar seluruhnya memiliki," kata Popong.
Popong Nuraeni mengklaim sebelumnya dalam kurun waktu dua pekan disosialisasikan ke masyarakat tentang adanya KIA, sebanyak 10 instansi non-pemerintahan yang bergerak di bidang pendidikan ikut mendukung keberadaan kartu identitas tersebut.
Untuk menyosialisasikannya itu, Ridwan Kamil melalui akun Facebook-nya mengunggah status mengenai kewajiban penduduk Indonesia untuk mengurus KIA bagi anak-anak mereka.
"Warga Bandung, sesuai aturan dari pemerintah pusat, setiap anak wajib punya KTP namanya Kartu Identitas Anak (KIA) agar anak-anak kita terlindungi secara hukum dan administrasi. Segera kontak kecamatan masing-masing. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil di akun Facebook.
Â