Liputan6.com, Jakarta - Keceriaan anak-anak di seluruh Nusantara sebentar lagi semakin lengkap. Sesuai amanat UU untuk melindungi warga negara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016, soal Kartu Identitas Anak (KIA).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (17/2/2016), mulai tahun ini, semua anak Indonesia wajib memiliki kartu identitas anak. Isinya mencakup identitas pribadi anak, termasuk golongan darah lengkap dengan foto.
Baca Juga
KIA dibagi dua jenis, untuk umur 0 sampai 5 tahun, dan 5 sampai 17 tahun kurang sehari.
Advertisement
Anak-anak nantinya KIA bisa dimanfaatkan untuk mengurus buku tabungan di bank, mengurus paspor dan datanya diakses Kementerian Sosial dan Kepolisian.
Sementara di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelum KIA terbit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sudah meluncurkan kartu intensif anak yang singkatannya sama dengan kartu identitas anak.
Lewat kartu ini semua pemegang kartu yang berjumlah 10.000 anak bisa menabung di bank dan mendapat potongan harga saat berbelanja di apotek.