VIDEO: Usia di Bawah 17 Tahun, Wajib Miliki Kartu Identitas Anak

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 soal Kartu Identitas Anak.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Feb 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 14:02 WIB
VIDEO: Usia di Bawah 17 Tahun, Wajib Miliki Kartu Identitas Anak
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2016 soal Kartu Identitas Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini, pemerintah akan menerbitkan kartu identitas untuk anak-anak. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). Menteri Dalam Negeri menjamin semuanya gratis tanpa dipungut biaya.

Sesuai amanat undang undang melindungi warga negara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 soal Kartu Identitas Anak (KIA).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (16/2/2016), semua anak Indonesia wajib memiliki KIA. Isinya mencakup identitas pribadi anak termasuk golongan darah lengkap dengan foto.

KIA dibagi 2 jenis, untuk umur 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun kurang sehari.

Nantinya, KIA bisa dimanfaatkan untuk mengurus buku tabungan di bank, mengurus paspor, dan datanya diakses Kementerian Sosial dan Kepolisian.

Sementara di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelum KIA terbit, Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat sudah meluncurkan Kartu Intensif Anak, yang singkatannya sama dengan Kartu Identitas Anak.

Lewat kartu ini, semua pemegang kartu yang berjumlah 10 ribu anak bisa menabung di bank dan mendapat potongan harga saat berbelanja di apotek.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya