Mendagri: Orangtua Tak Buatkan Anak KTP Akan Rugi Sendiri

Menurut Tjahjo Kumolo, KIA dapat digunakan untuk mengurus berbagai administrasi dan membuat anak lebih mandiri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Feb 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 13:15 WIB
Anak-anak Akan Memiliki KTP
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada orangtua yang tidak membuatkan anaknya Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, orangtua akan rugi jika tak membuatkan anaknya KIA.

"Tidak ada sanksinya, kesadaran saja, yang rugi anaknya," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sebab, kata Tjahjo, kartu identitas mirip KTP itu dapat digunakan untuk mengurus berbagai administrasi. "Misalnya, mau buka tabungan sendiri kan harus ada identitas. Tidak melekat lagi dengan orang tua," ujar Tjahjo.

Sehingga, lanjut Politikus PDIP itu, anak dapat belajar sendiri mengurus administrasinya.


KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak," kata Tjahjo.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya