Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Itu berbentuk pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).