2 Aturan Baru Pembiayaan Swasta untuk Infrastruktur Meluncur, Ini Rinciannya

Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Itu berbentuk pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2024, 14:18 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 12:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Itu berbentuk pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). (Foto: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meluncurkan dua regulasi baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Itu berbentuk pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 untuk P3NK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga terkait telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, antara lain melalui hak pengelolaan terbatas.

"HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara (BMN) dan aset BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pemilihan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan di Australia di tahun 2014 antara lain pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney," jelasnya dalam siaran video pada acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sementara untuk skema P3NK atau Land Value Capture (LVC), ia melanjutkan, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah imbas adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan.

"Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris dan Jepang," imbuh Airlangga Hartarto.

 

Pembangunan Infrastruktur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan kegiatan audiensi dengan kelompok ahli Satgas AZEC dan Satgas Semikonduktor secara virtual, Selasa (2/4/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan kegiatan audiensi dengan kelompok ahli Satgas AZEC dan Satgas Semikonduktor secara virtual, Selasa (2/4/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)

Selain melepas ketergantungan pembangunan infrastruktur pada APBN, diharapkan kedua regulasi baru ini juga bisa lebih mendorong keterlibatan pihak multisektor di berbagai proyek.

"Peluncuran regulasi kreatif infrastruktur adalah langkah awal, namun perlu didukung kerjasama semua pihak seperti kementerian/lembaga, pemerintah, badan usaha milik negara, dan daerah untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," ungkap Airlangga.

Merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menyebut APBN ke depan akan difokuskan untuk melakukan transformasi ekonomi, menarik investasi, dan membuka lapangan pekerjaan. Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur.

 

Alokasi Pembangunan Infrastruktur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Airlangga mencontohkan alokasi pembangunan infrastruktur di dalam APBN 2025 sebesar Rp 400,3 triliun, yang ditujukan terutama untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, hingga keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tentu ini mendukung visi Indonesia Maju mencapai ratio infrastructure stock sebesar 49 persen pada PDB di tahun 2024. Guna mendorong pembangunan infrastruktur pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan kemudian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya