Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan perlunya penggunaan diksi "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset. Diketahui, saat ini RUU tersebut tengah didorong agar bisa masuk prolegnas 2025.