Liputan6.com, Surabaya - Seorang warga Surabaya bernama Supriyanto berniat menjual ponsel miliknya saat bertemu Sugianto di sekitar Stasiun Wonokromo pada Rabu malam, 12 Juli 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berbincang, Sugianto menawari untuk memijatnya.
Supriyanto yang kebetulan sedang pegal-pegal menyambut baik tawaran itu. Ia bahkan bersedia memberi imbalan Rp 100 ribu atas tawaran pijat itu. Mereka pun sepakat menuju hotel dekat stasiun.
"Saya mau ke Blitar waktu itu memang mau jual handphone karena buat tambahan uang perjalanan pulang ke Lumajang habis dari Blitar, tapi saya bertemu dengan dia," kata Supriyanto, Kamis, 13 Juli 2017.
Pria asal Kalipenggung, Randu Agung, Lumajang, Jawa Timur itu akhirnya menuruti tawaran Sugianto agar dirinya dipijat di Hotel Gubeng, Surabaya.
"Saya dengan dia masuk ke hotel dan pesan kamar. Lalu, saya dipijat mulai dari kaki ke atas sampai paha juga diraba-raba kemaluan saya sama body lotion. Punggung saya juga," ujar pria yang baru saja menikah dua bulan ini.
Baca Juga
Advertisement
Setelah merasa tubuhnya segar kembali, Supriyanto membayar jasa si pemijat dan bahkan memberi uang tips sebesar Rp 50 ribu kepada Sugianto. Supriyanto kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi.
Di saat itulah, Sugianto memanfaatkan kesempatan untuk mengambil ponsel, tas dan dompet Supriyanto yang digeletakkan di meja. Namun, Supriyanto keburu sadar. Ia lalu berteriak hingga memancing perhatian karyawan dan sekuriti hotel.
Petugas keamanan hotel spontan mengejar Sugianto si pemijat yang keluar menuju Jalan Sumatera. "Karena saya lihat handphone saya di kamar kok enggak ada, ya saya teriak maling dari kamar. Dan ternyata, dia (Sugianto) si pemijat itu yang ambil," ujarnya.
Langkah seribu si pemijat tak bisa berlanjut setelah diteriaki maling. Ia lalu digiring sejumlah warga dan dihajar massa serta karyawan Hotel Gubeng karena diketahui membawa kabur ponsel yang bukan miliknya.
Beruntung, polisi mengamankannya. Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Tambak Sari Iptu Farida Aryani mengatakan atas perbuatannya, Supriyanto terancam dijerat pasal berlapis.
"Sesuai dengan barang bukti yang dibawa pelaku dan karena perbuatannya merampas yang bukan miliknya ini, kami jerat Pasal 363 dengan 365," kata Farida.
Sejumlah barang bukti seperti uang Rp 50 ribu, ponsel Blackberry Gemini putih serta kalung emas dan tas selempang hitam milik korban ikut diamankan Polsek Tambaksari, Surabaya.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: