Pura-Pura Tanya Alamat, Gerombolan Penjahat Rampas HP 7 Remaja

Ingat selalu pesan orangtua untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal kalau tidak ingin menjadi korban perampasan sekelompok penjahat seperti berita berikut ini:

oleh Rino Abonita diperbarui 23 Apr 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 03:00 WIB
Keempat pelaku perampasan handphone dengan modus pura-pura tanya alamat di Aceh Utara (Liputan6.com/Ist)
Keempat pelaku perampasan handphone dengan modus pura-pura tanya alamat di Aceh Utara (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Lima remaja di Aceh Utara disekap di dalam mobil serta dirampas handphone-nya oleh gerombolan penjahat yang berpura-pura sedang mencari alamat. Gerombolan itu sudah dua kali melakukan aksinya.

Perampasan itu berawal ketika gerombolan itu bertemu dengan kelima korban di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 02.30, Selasa (20/04/2021). Setelah menanyakan alamat, mereka meminta para korban ikut ke dalam mobil agar bisa menunjukkan alamat yang sedang mereka cari.

"Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan Hp (handphone) mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil di kawasan Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, mewakili Kapolres, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu malam.

Kurang dari 24 jam setelah perampasan itu terjadi atau pukul 01.00, Rabu (21/04/2021), polisi berhasil membekuk empat pelaku di dekat terminal Keude Aceh, Kota Lhokseumawe. Keempat pelaku, yakni, B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), sementara, mobil yang mereka pakai saat beraksi adalah minibus berpelat BK.

Setelah diperiksa, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi bermodus serupa dua hari lalu yang korbannya adalah dua remaja di kawasan Kota Panton Labu. Dalam melakukan aksi tersebut, mereka sebenarnya berjumlah tujuh.

"Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO. Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 juncto 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Fauzi memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya