Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan. Sebab, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023. Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak.